STTB( Surat Tanda Terima Berkas ) untuk pengganti Syarat dlm SIP

PERHATIAN
Dasar :
1.Surat PB IDI No. 3532/PB/A.3/10/2011
2.Surat Edaran MenKes Nomor HK/Menkes/1920/IX/2011
3. Peraturan Konsil Nomor 5 tahun 2011

PB IDI menetapkan bahwa :
1. Bagi dokter dan dokter spesialis yang telah menyerahkan persyaratan untuk resertifikasi dan registrasi ulang melalui IDI Cabang, dapat memperoleh Surat Tanda Terima Berkas ( STTB) yang telah ditandatangani oleh ketua IDI Cabang setempat
2. Bagi dokter spesialis yang menyerahkan persyaratan resertifikasi dan registrasi tidak melalui IDI Cabang, dapat memperoleh STTB setelah Perhimpunan Spesialis terkait menyerahkan nama nama anggotanya kepada PB IDI dengan disertai fotokopi Form 1C
3.STTB dapat digunakan untuk memperoleh surat Pengantar Perpanjangan Sementara Ijin Praktek yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan setempat bagi dokter atau dokter spesialis yg telah berakhir STRnya namun belum menerima STR yang baru.
Surat Pengantar , STTB, serta SIP Asli dibawa ke Dinas Kesehatan Setempat untuk memperoleh pengesahan Perpanjangan Sementara ijin praktek yang berlaku selama 6 bulan

ditulis kembali oleh sekretris IDI Cabang brebes




2 komentar:

  1. bagi para dokter-dokter yang selalu ada dalam lindungan alloh swt, kami mohon bantuannya untuk mendoakan anak kami yang bercita-cita menjadi seorang dokter.Al-Patihan...........Amin....

    BalasHapus
  2. bagi para dokter-dokter yang selalu ada dalam lindungan alloh swt, kami mohon bantuannya untuk mendoakan anak kami yang bercita-cita menjadi seorang dokter.Al-Patihan...........Amin....

    BalasHapus