ANGGARAN DASAR IKATAN DOKTER INDONESIA
Pasal 1.
Organisasi ini bernama Ikatan Dokter Indonesia ( The Indonesian Medical Association ) disingkat IDI
Pasal 2.
IDI didirikan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1950 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berbadan hukum
Pasal 4
IDI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 7.
Ikatan Dokter Indonesia mempunyai nilai nilai dasar :
a. Kemanusiaan
b. Profesionalisme
c. Kesejawatan
d. Hukum dan Etika
e. Keteladanan
f. Pengabdian